Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Panitera RT, Ikhsar. "Di Baruga, sekalian pembacaan dakwaannya mantan wali kota," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya sempat menguak isi bahwa persidangan tertunda karena pihak jaksa penutut belum mempersiapkan berkas tuntutannya, namun hal tersebut dibantah oleh Kasi Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Bakal Kumpul Seluruh Kepala Daerah Bahas APBD Perubahan
"Semua jadwal persidangan sudah diatur sesuai dengan jadwalnya," paparnya.
Sebagai tambahan informasi, Sulkarnain Kadir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi atas kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama (Alfamidi).
