Dalam SE tersebut tertuang beberapa persyaratan untuk pembelian tiket bagi penumpang non mudik yakni surat tugas/surat dinas/surat pengantar kepala desa/lurah.
Kemudian, hasil negatif RT-PCR/antigen dengan sampel yang diambil 2x24 jam sebelum Kapal berangkat atau surat keterangan hasil negatif gnose di pelabuhan sebelum Kapal berangkat sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Syarat selanjutnya, membawa identitas diri.
''Jadi kalau mau membeli tiket harus menunjukkan surat-suratnya. Harus ditujukan, kalau tidak maka tidak dilayani," jelas Agustinus.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Kolaka Utara Raup Untung Rp 5 Juta Per Hari
Agustinus menjelaskan, PT Pelni akan kembali membuka pelayanan untuk pembelian tiket umum pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik 18 hingga 24 Mei 2021 dengan beberapa ketentuan.
