Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga menjadi otak dari tindakan ini. Mereka dikenakan Pasal 363, juncto Pasal 362, serta Pasal 406 KUHP.

Kapolsek Kendari, Andriyas Saroi, mengungkapkan bahwa hasil penjualan lampu curian digunakan untuk judi online dan narkoba. Lampu yang dicuri itu dijual ke warga sekitar dan nelayan di sekitar Kecamatan Soropia.

Baca Juga: Suami Istri Asal Bulukumba Tewas Diduga Korban Perampokan di Kabupaten Kolaka

“Lampu-lampu tersebut dijual seharga Rp 100.000 hingga Rp 150.000, tergantung kebutuhan,” kata Andriyas. Total kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 120.000.000.

Salah satu pelaku mengaku menjual lampu curian tersebut pada siang hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mengingat lampu tidak menyala jika siang hari.