Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh panitia, Panwas, dan Pantarlih pilkades terhadap 52 warga yang dipermasalahkan itu ditemukan fakta baru sebagai berikut:

Satu orang tidak ber KTP Lambuno, 1 orang belum cukup umur, 18 orang tidak memiliki alamat atau rumah tinggal di Desa Lambuno, 9 orang memiliki alamat alamat tinggal orang tua, dan 23 orang sah memiliki alamat yang jelas di Desa Lambuno namun 1 diantaranya belum cukup umur.

Karena itu, para pihak sepakat 18 orang alamatnya tidak jelas tidak dimasukkan dalam DPT tambahan. Sementara 31 orang lainnya terakomodir dan berhak menggunakan hak pilih.

Hasil verifikasi faktual tersebut tertuang dalam surat nota kesepakatan yang ditandatangani panitia dan Panwas pilkades, perwakilan pihak independen, perwakilan penggugat serta disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Asisten I Sekda Kolaka Utara, Bachtiar Nasir, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan isi nota kesepakatan setelah dilakukan verifikasi faktual.