“Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didiknya, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan. Kami sedang memproses sanksi berat bagi guru tersebut sesuai regulasi,” ujar Thobib di Jakarta, seperti dikutip dari Jawapos, Senin (30/9/2024).

Kementerian Agama sangat menyesalkan kejadian ini, terutama karena guru seharusnya menjadi teladan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Thobib menjelaskan bahwa perilaku tidak senonoh ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam Pasal 3 huruf f, disebutkan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sanksi disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran berat diatur dalam pasal 8, termasuk hukuman penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Video Syur Oknum Guru dengan Murid Direkam Rekan Korban Lalu Diperlihatkan ke Istri Pelaku