“Dalam kasus ini, 'mutilasi' merujuk pada campuran uang asli dan palsu, dan hal ini tidak dapat diterima oleh bank. Sekarang, kasus uang setengah asli setengah palsu atau yang dikenal sebagai uang mutilasi semakin banyak terjadi,” demikian penjelasan dalam video tersebut.
Uang mutilasi bukanlah modus baru. Kasus serupa pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, namun kini kembali viral dengan penyebaran informasi yang lebih masif di media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada, terutama ketika menerima uang dengan nominal besar seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Menanggapi isu ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menegaskan bahwa praktik uang mutilasi merupakan tindakan kriminal.
BI menganggap praktik ini sebagai bentuk pemalsuan uang yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
