Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap Akhir 2024 Segera Cair, Begini Akses Link Cek Status Penerima Terdaftar
“Tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindak kriminal, karena dianggap sebagai proses pemalsuan uang, dan ini adalah tindakan kriminal yang serius,” ujar Erwin, seperti dikutip dari suara.com, jaringan telisik.id, Sabtu (23/11/2024).
Erwin meminta masyarakat harus memahami aturan hukum terkait uang mutilasi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 25 secara tegas melarang tindakan perusakan, pemotongan, penghancuran, atau pengubahan uang rupiah.
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
