GRESIK, TELISIK.ID - Kasus video syur yang mengguncang Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru. Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat berupa video berdurasi 1 menit 34 detik. Video tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh antara Ichlas dan Viska di sebuah hotel di Gresik.

Ichlas, yang merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik, merekam adegannya dengan Viska menggunakan ponselnya. Video ini kemudian ditemukan oleh istrinya, POD (33), yang lantas melaporkan suaminya ke polisi.

Baca Juga: Heboh Link Video Viral Tiktoker Bulan Sutena Durasi 1 Menit 14 Detik Beredar

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Terdapat pasal berbeda yang disangkakan pada mereka, tetapi keduanya jelas terlibat dalam kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, seperti dikutip dari Haijakarta, Senin (10/2/2025).