SURABAYA, TELISIK.ID - Pengiriman puluhan kendaraan roda empat dan roda dua secara ilegal ke Timor Leste digagalkan Ditkrimum Polda Jatim, Selasa (9/2/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan lima tersangka dengan memiliki peran yang berbeda-beda. Lima tersangka antara lain berinisial DI (45) warga Surabaya dengan peran pengepul, AP (45) warga Sidoarjo dengan peran joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, SH (36) warga Jombang dengan peran joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA (43) warga Surabaya dengan peran pembuat dokumen ekspor barang dan M (45) warga Surabaya berperan sebagai pengepul.
Para tersangka ini ditangkap ketika akan melakukan pengiriman barang menggunakan container yang disimpan di pergudangan Margomulyo Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2021 saat ini.
"Dan kendaraan yang dikirimkan ke luar negeri yaitu Timor Leste semuanya adalah hasil kejahatan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021).
