Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (3) jo pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Subs. Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Butur dan ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha
