Dalam SK hibah bupati yang dibuat tidak menyebut versi KNPI. Karena, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KNPI disebut secara umum.

"Untuk teknisnya yang mendapat hibah, kewenangan Dipsora. Kami sebatas  membuat SK bupati saja," terangnya.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ari Asis menerangkan, dalam mencairkan dana hibah tidak melihat versi KNPI yang mana. Mereka, mencairkan sesuai dokumen yang diajukan Dispora.

"Bukan urusan kami. Bila dokumennya, lengkap, pasti kita cairkan," ujarnya.

Sementara itu, KNPI versi La Ode Muhram Naadu yang resmi terdaftar di Badan Kesbangpol tidak akan tinggal diam melihat kondisi itu. Pihaknya akan melakukan upaya hukum.