MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispersagin) Kabupaten Muna mulai melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah instansi yang dipimpin La Ode Darmansyah itu adalah dengan melakukan tera ulang terhadap mesin  pompa di SPBU.

Kabid Metrologi Legal Disperdagin Muna, Sarwati Kuasa menerangkan, tujuan tera ulang itu dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU yang bisa merugikan masyarakat.

"Kita lakukan tera ulang untuk melindungi konsumen," kata Sarwati, Rabu (8/12/2021).

Pelaksanaan tera dilakukan Disperdagin setahun sekali. Di Muna, ada 5 SPBU (termasuk SPBUN dan SPBN) dengan jumlah 52 nosel. Nosel-nosel itulah yang ditera ulang. Bila ditemukan ada kecurangan, SPBU tentunya akan diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta.