Lanjut Aprilliana, dalam hal hukum, Jaksa tidak serta merta melakukan tindakan hukum jika terjadi masalah di pemerintahan desa. Namun, akan didahului pemeriksaan Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah.
Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah desa lebih profesional dan jujur dalam mengelola dana desa.
Baca juga: Polres Muna Serukan Pilkada Aman dengan Protokol Kesehatan
"Yah, paling tidak kita bina dulu lah, tapi kalau tidak mau dibina, barulah kita ambil tindakan tegas," tegas Aprilliana.
Sementara Kepala DPMD Konsel, Sajudin Idris mengatakan, MoU tersebut merupakan pendampingan hukum oleh Kejari terhadap pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.
