Ia menyampaikan, hasil monitoring dan evaluasi (Monev) selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan penyerapan anggaran.

“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggarannya dan akan menetapkan berbagai langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan hasil Monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN.

Perubahan pertama terkait dengan struktur organisasi dan susunan keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur pelaksanaan tugas Komite.

Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/program dan tingkat pelaksanaan program.