MEDAN, TELISIK.ID - Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan akan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) atas beredarnya minuman beralkohol yang berada di lokasi hiburan Holywings.

Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Erwin Siahaan mengatakan itu kepada awak media melalui selularnya, Jumat (1/7/2022).

"Iya, memang kami dengar pihak Holywings tidak memiliki izin menjual minuman alkoholnya. Langkah kami dari Komisi 3, akan melakukan rapat internal dan akan memanggil pihak DPMPTST Kota Medan," ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI itu.

Menurutnya, DPRD Kota Medan adalah lembaga yang mengontrol pihak pemerintah agar bekerja dengan sebaiknya. Mengenai berjualan minuman alkohol di Holywings, pastinya pihak dinas yang harus bertanggung jawab.

"Menurut pandangan saya, yang bertanggung jawab adalah dinas terkait, mengapa bisa lolos, mengapa bisa tempat usaha tidak punya izin menjual minuman keras atau beralkohol tapi nyatanya bisa berjualan," terangnya.