Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan mengaku, para tenaga honorer memang sangat membantu dan berkontribusi terhadap daerah.
Namun kata dia, soal perekrutan P3K telah diatur di tingkat pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
"Perekrutan P3K ini kan sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa semua masyarakat mempunyai hak yang sama dalam perekrutan P3K," bebernya.
Meski demikian, jelasnya, Pemkot Kendari masih menunggu keputusan pusat untuk mekanisme perekrutan P3K tersebut.
"Tapi yang pasti anggarannya sudah disiapkan," imbuhnya. (A)
