KENDARI, TELISIK.ID - Indonesia dikenal memiliki keanekaragaman hayati sektor kelautan yang tinggi. Indonesia juga memiliki kawasan yang disebut The Coral Triangle yang kaya dengan keanekaragaman hayati.
Namun, kekayaan ini dinilai mengalami keterancaman seiring dengan rencana pemerintah menerapkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang rancangannya kini tengah dibahas di DPR RI.
Atas dasar itu, organisasi internasional Maritim Local Government Network (LGN) mengadakan Webinar yang bertajuk "RUU Omnibus Law: Peluang dan Tantangan Pada Sektor Perikanan" pada Rabu, 20 Mei 2020. Seminar online ini diadakan guna memberikan sumbang saran kepada pemerintah dan DPR terkait masalah kelautan dan perikanan pada RUU Omnibus Law.
Ketua Maritime Local Government Network, Hugua mengatakan yang menjadi konsen Maritim LGN adalah konservasi, perlindungan dan sustainable atau keberlanjutan sumber daya pesisir dan kelautan.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Kolaka Utara Bertambah Tiga Kasus
