Budaya jahiliyah yang meratapi kematian secara berlebihan menjadi alasan utama pelarangan tersebut.

"Di awal-awal iman masih lemah, karena belum ada penguatan tauhid yang kuat. Muncul kebiasaan itu (meratapi berlebihan ketika ada yang meninggal), maka ziarah kubur dilarang oleh Nabi SAW untuk sementara waktu," jelas UAH, Seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (24/2/2025).

Namun, setelah umat Islam memiliki pemahaman tauhid yang lebih baik, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut. Beliau kemudian menganjurkan umatnya untuk melakukan ziarah kubur sebagai sarana mengingat kematian dan meningkatkan keimanan.

"Jadi, ziarah kubur hukumnya boleh," tegas UAH.

Baca Juga: Lupa Ziarah Kubur, Pengantin di Kendari Kerasukan Arwah saat Ijab Kabul