
Kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk memajukan masyarakat dan memberikan kontribusi positif, sejalan dengan semangat KORPRI.
Menurut situs resmi KORPRI, organisasi ini didirikan pada 29 November 1971, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126, PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Inisiatif PNS Polda Sulawesi Tenggara merayakan HUT KORPRI dengan memberi santunan dan pelayanan kesehatan memperlihatkan semangat kesetiakawanan sosial. Dalam kegiatan ini, 52 anak asuh mendapat bantuan, dan 17 orang menerima pengobatan gratis.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Pemilu 2024, Polda Sulawesi Tenggara Siap Tempur
