Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didasari oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126, PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Organisasi ini, didirikan pada tanggal 29 November 1971, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin