Selanjutnya, untuk pohon jati yang telah ditebang, akan dilakukan pendataan dan akan dilakukan reboisasi atau penanaman kembali.
Sementara itu, Camat Barangka, Tamrin, akan segera berkoordinasi dengan Pemda terkait regulasi yang akan ditetapkan terhadap larangan penebangan pohon jati secara liar, terutama pada beberapa hutan jati yang ada.
"Kalau terjadi lagi dan kedapatan menebang pohon jati, pasti proses hukum," singkatnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
