“Jika terjadi kekeliruan dalam penginputan PDSS oleh pihak sekolah bisa mengakibatkan siswa tidak masuk dalam pemeringkatan oleh panitia pusat,” tambahnya.

SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi nasional PTKIN (UIN, IAIN dan STAIN) yang mengacu pada penilaian prestasi akademik siswa-siswi MA/SMA sederajat. Pelaksanaan SPAN-PTKIN sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama sehingga peserta tidak dikenakan biaya pendaftaran. (C-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali