“Saat itu, dijelaskan kalau kasus itu telah SP3 karena tidak cukup bukti,” ucapnya.

Kemudian, DNS menyampaikan hal yang lain, yaitu anaknya diperkosa oleh Bapak indekosnya. Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar membuat laporan polisi.

“Supaya dapat dilakukan VER atau Visum et Repertum terhadap anaknya,” tambahnya.

Dijelaskan Hadi, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia.

“VER bisa berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan,” ucap Hadi.