ICW dan Perludem meminta KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD juga harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS),” desak Kurnia.

Meski MA sudah mengeluarkan putusannya Nomor 28 P/HUM/2023, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, berkilah pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait hal itu. Putusan MA itu memerintahkan KPU untuk mencabut dua ketentuan yang dianggap memudahkan eks terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

“Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut,” kata Idham, Sabtu (30/9/2023).

Idham tidak memberi penjelasan mengenai langkah yang akan diambil KPU dalam menyikapi putusan MA yang meminta KPU mencabut pasal yang dinilai memberikan ruang bebas bagi mantan terpidana. Dua beleid yang dimaksud itu adalah pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.