Tak sedikit pihak menyebutnya amputasi wewenang, seolah IDI kehilangan alasan keberadaannya sebagai organisasi profesi. Benarkah demikian?

Dari kacamata sejarah dan filsafat kedokteran, pengambilalihan fungsi administratif itu dapat dibaca sebagai blessing in disguise. Dahulu, verifikasi administratif dalam pengurusan SIP memang menjadi urusan pemerintah.

Ketika itu, pemerintah perlu menilai dan memantau perilaku serta kemampuan dokter, sementara praktik dokter gadungan (palsu) mulai bermunculan. Karena itu, pemerintah meminta bantuan IDI untuk melakukan verifikasi dan menerbitkan surat rekomendasi sebelum pemerintah mengeluarkan SIP atau Surat Izin Dokter (SID), dan IDI pun menerima tugas tersebut.

Kini pemerintah merasa telah mampu menilai perilaku dan kemampuan dokter, memverifikasinya sendiri, sekaligus mengenali dokter gadungan, tanpa bantuan IDI, sehingga tugas itu diambil kembali. Bagi IDI, hal ini semestinya bukan masalah.

Justru IDI terbebas dari beban administratif rutin, sekaligus dari risiko tanggung jawab hukum atas kekeliruan verifikasi yang bukan kesalahannya, lalu kembali pada tugas utamanya sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia. Inilah titik tolak untuk menata ulang peran, bukan alasan untuk meratap.