Argumen ini bukan penolakan terhadap negara. Substansi keilmuan, yakni standar kompetensi, kurikulum spesialis, metode evaluasi, dan penilaian kelayakan praktik, wajib berada di tangan profesi. Pengesahan formal agar berkekuatan hukum, transparansi proses agar terhindar dari kartelisasi, dan mekanisme banding independen wajar melibatkan negara demi akuntabilitas publik.
Itulah co-governance: profesi menyusun standar, negara memberinya kekuatan hukum, bukan mendikte isinya. Sejarah Indonesia memperkuat argumen ini. Gagasan pendidikan dokter spesialis lahir dari organisasi profesi. Kolegium digagas dan dibangun IDI bersama perhimpunan spesialis, bukan oleh Kementerian Kesehatan yang mengurus pelayanan, dan bukan pula oleh Kementerian Pendidikan yang mengurus jalur akademik.
Ketika itu pemerintah tidak berkeinginan mengambil alih, sebab tidak menguasai seluk-beluk keilmuannya dan tidak memiliki anggaran untuk membiayainya. Maka kompetensi klinis bukan sekadar wilayah yang sebaiknya dipegang profesi, melainkan wilayah yang lahir dan dibiayai profesi jauh sebelum negara menawarkan pengesahan.
Di sinilah titik paling substansial kritik terhadap UU Kesehatan 2023. Pergeseran Konsil Kedokteran Indonesia menjadi struktur yang lebih dikendalikan pemerintah, ditambah keharusan standar kompetensi dan kolegium disahkan menteri, membuka celah bagi pejabat yang berganti tiap periode, dengan latar belakang yang tak selalu klinis, untuk menolak substansi keilmuan yang disusun kolegium.
Bila hak mengesahkan bercampur dengan hak mendikte, negara mengambil alih kendali keilmuan secara halus tanpa perlu mengklaimnya. Garis pemisah antara keduanya harus dijaga sejak awal, sebab setelah bergeser, ia sulit dikembalikan.
