KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara tegas melarang pembangunan Pasar Swadaya Mokoau di area Nanga-nanga.

Pasalnya, di area tersebut bukan merupakan peruntukan pasar karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebutkan, keberadaan pasar tersebut tidak memiliki izin pemerintah dan pihaknya pun akan menindak tegas terkait hal itu.

"Pasar itu tidak ada izin, itu artinya ilegal. Pemerintah akan bertindak tegas kalau tidak sesuai ketentuan," tegas Sulkarnain saat ditemui di Kantor DPRD Kendari, Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar membeberkan, mengapa tidak diperbolehkan adanya pasar di area itu, dikarenakan sangat dekat dengan wilayah perkantoran Provinsi Sultra, kebun raya, dan keberadaan sungai.