KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Jadwal dan rencana dari tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Konawe Selatan (Konsel) telah disusun.

Dari 86 desa yang dijadwalkan akan melakukan pesta demokrasi tersebut, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Annas Mas’ud, hanya satu desa yang dipastikan tidak akan diikuti oleh kepala desa incumbent, dalam hajatan enam tahunan itu.  

Mantan Kadis Kominfo Konsel ini menyebutkan, hal itu disebabkan kepala desa yang dimaksudkan sudah tiga kali masa jabatan sebagai kepala desa.

“Dari data yang kami miliki, yang sudah masuk tiga periode jabatan adalah Kades Bimamaroa, Kecamatan Andoolo Barat. Sesuai aturan, tentunya beliau sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat mencalonkan,“ ujar Annas, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Pria Ini Kerja Banting Tulang Demi Sekolahkan Anak-Anak