Mengapa pula Pansus tidak memanggil Kementerian Kesehatan untuk melaporkan kondisi kesehatan dan penyebab kematian jemaah haji? Begitu juga mengapa Pansus tidak memanggil dan meng-crosscheck Kementerian Dalam Negeri atas dugaan kasus pemalsuan data kependudukan jemaah haji yang dialamatkan pada Kemenag? Demikian pula mengapa Pansus tidak memanggil Kementerian Perdagangan terkait pengadaan produk bahan makanan bagi jemaah haji? dan mengapa pula Pansus tidak memanggil Ormas Islam untuk menjelaskan tentang fatwa keagamaan seperti Murur, Tanazul, Fikih Taysir dan sebagainya, serta berbagai problem lain yang perlu diklarifikasi oleh Pansus," ucapnya.
Terlepas dari persoalan di atas lanjut Rektor, masyarakat calon haji dan jemaah haji 2024 menilai Menteri Agama telah berhasil mengelola haji dengan disertai prestasi yang tidak mudah diraih, bila dibandingkan dengan pengelolaan haji sebelumnya. (Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
