JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia memprakarsai pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan menolak rencana aneksasi Israel atas wilayah Tepi Barat dari Palestina.
“Sudah terlalu lama, rakyat Palestina mengalami ketidakadilan, pelanggaran HAM dan situasi kemanusiaan yang buruk. Aneksasi Israel merupakan ancaman bagi masa depan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P. Marsudi mengawali pernyataan tegasnya pada Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah, Rabu (24/6/2020).
Dalam pertemuan yang dipimpin Perancis selaku Presiden DK PBB bulan Juni 2020 ini, Menlu Retno sampaikan sebuah pertanyaan tajam.
“Pilihan ada di tangan kita, apakah akan berpihak kepada hukum internasional, atau menutup mata dan berpihak di sisi lain yang memperbolehkan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional?", tanya Retno seperti dikutip Telisik.id dari laman Kemenlu (25/6/2020).
Menlu Retno memaparkan 3 alasan mengapa masyarakat internasional harus menolak rencana aneksasi Israel. Pertama, rencana aneksasi formal Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional. Memperbolehkan aneksasi artinya membuat preseden dimana penguasaan wilayah dengan cara aneksasi adalah perbuatan legal dalam hukum internasional.
