JAKARTA, TELISIK.ID - Adanya strain atau jenis baru COVID-19 di luar negeri, Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown selama 14 hari, mulai 1 sampai 14 Januari 2021.
Artinya, warga negara asing (WNA) dari negara manapun tidak bisa masuk ke Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin Sore (29/12/2020).
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Retno Marsudi dalam keterangan persnya, seperti dikutip Beritasatu.com.
Lanjut Retno, rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara Indonesia dari kedatangan WNA selama 14 hari.
