"Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia," tegas Retno Marsudi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan atau masuknya strain baru COVID-19 ke Tanah Air.

Namun, kata Menlu, pemerintah memberikan pengecualian bagi perjalanan WNA ke Indonesia, khususnya kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca juga: DPR Desak Kedubes Malaysia Ungkap Aktor Penghinaan Lagu Indonesia Raya

Saat memberikan keterangan pers, Menlu menyampaikan sejumlah hal: