MUNA BARAT, TELISIK.ID - Gerakan penanaman cabai dan bahan pangan lainnya sebagai aksi nyata Pemerintah Daerah Muna Barat dalam mengendalikan inflasi.

Sesuai surat edaran bernomor: 520/2439/2022, gerakan penanaman cabai dan bahan pangan lainnya pada lahan kering serta pemanfaatan lahan pekarangan dalam mendukung program nasional penanganan inflasi daerah.

Maka Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, gerakan menanam cabai yang dilakukan saat ini bentuk tindak lanjut atas surat edaran tersebut, itu juga sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Stunting Konawe Capai 26 Persen Ditarget Turun hingga 14 Persen di 2024

"Ini untuk meningkatkan ketersediaan komoditas pangan di tingkat rumah tangga dan ekonomi masyarakat," ungkap Bahri, Selasa (22/11/2022).