LONDON, TELISIK.ID - Inggris berencana mendeklarasikan Hamas sebagai salah satu organisasi teroris dalam waktu dekat.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan keputusan itu akan ditetapkan di bawah Undang-Undang Terorisme 2000.

Jika sudah ditetapkan, setiap warga yang kedapatan menyatakan dukungan terhadap Hamas bisa dihukum dengan ancaman penjara maksimal 14 tahun.

"Hamas memiliki kemampuan teroris yang signifikan, termasuk akses persenjataan yang luas dan canggih, serta fasilitas teroris, dan telah lama terlibat secara signifikan dalam kekerasan teroris," kata Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel seperti dikutip dari AFP, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Tiba-Tiba Kamala Haris jadi Presiden Amerika, Ada Apa Joe Biden?