"Hamas melakukan, berpartisipasi, mempersiapkan, mempromosikan, dan mendukung kegiatan terorisme," tambahnya.

Tak hanya itu, Dilansir dari Cnnindonesia, Patel juga menilai Hamas sebagai kelompok anti-Semit garis keras. Ia juga berpendapat larangan tadi dapat memberikan perlindungan pada komunitas Yahudi.

Parlemen Inggris akan melakukan pemungutan suara pada minggu ini soal RUU tersebut. Bila disetujui, kebijakan ini akan berlaku pada Jumat (26/11/2021).

Keputusan Inggris ini sejalan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang telah lebih dulu menganggap Hamas sebagai teroris. AS sendiri menetapkan Hamas sebagai kelompok teror sejak 1995.

Keputusan ini membuat Israel, musuh bebuyutan Hamas, senang. Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menilai Hamas adalah kelompok islam radikal yang menargetkan warga dan kehancuran Israel.