KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara dapat melakukan rehabilitasi di luar kawasan hutan atau di lahan milik masyarakat, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, saat ini proses rehabilitasi sudah memiliki pembagian tugas antara Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) menangani rehabilitasi hutan, sedangkan di luar hutan ditangani Dinas Kehutanan.

"Kami melaksanakan rehabilitasi itu di luar kawasan hutan misalnya di tanah-tanah penduduk kalau misalnya ada dia punya tanah kalau mau tanam kayu, nanti kami tanamkan," kata Sahid.

Ia mengatakan, syarat untuk dilakukan rehabilitasi lahan tersebut, cukup memiliki tanah yang bersertifikat pribadi kemudian mengajukan proposal permohonan rehabilitasi ke Dinas Kehutanan.

"Tinggal masukkan proposalnya di sini (Dishut), nanti kita usulkan untuk mendapatkan bantuan itu," ucap Sahid.