Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara dapat melakukan rehabilitasi di luar kawasan hutan atau di lahan milik masyarakat, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan
Redaksi ✓