KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kebijakan umum dan priotas plafon anggaran sementara (KU-PPAS) APBD tahun 2024 yang telah diserahkan ke DPRD Kolaka Utara sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 dengan tema "Peningkatan Kemandirian Masyarakat Melalui Dukungan Penguatan Ekonomi Kreatif dan Tata Kelola Pemerintahan yang Mantap".

Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai pun harus realistis dan obyektif dengan memanfaatkan keterbatasan ketersediaan anggaran.

Hal ini, dikemukakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S dalam sidang paripurna DPRD penyerahan rancangan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD Kolaka Utara tentang KU-PPAS APBD tahun anggaran 2024, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Ini Sejumlah Catatan Fraksi DPRD Terkait KU-PPAS APBD Kolaka Utara Tahun 2024