Baca juga: Rizieq Siapkan 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Selain itu, Aziz turut menyampaikan bahwa Rizieq memberikan pesan agar Front Persaudaraan Islam tetap memegang teguh 3 pilar gerakan organisasi. Yakni kemanusiaan, pendidikan atau dakwah serta hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tetap istiqamah dalam 3 pilar gerakan, kemanusiaan, pendidikan/dakwah dan hukum dan HAM," kata Aziz.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala lembaga pemerintahan/kementerian terkait pembubaran FPI. Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi terlarang. Bahkan, pemerintah kini turut melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Aziz sempat mengatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang baru dideklarasikan tak akan berbeda jauh dari AD/ART FPI yang sudah dibubarkan pemerintah. (C)