Baca Juga: Honorer di Kendari Bakal Terima THR Lebaran

Meski demikian, Anas juga memastikan khusus untuk PPPK guru yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," tandasnya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali