JAKARTA, TELISIK.ID - Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi idaman sebagian besar masyarakat. Terbukti, setiap pendaftaran ASN, pendaftar bisa mencapai ribuan orang.

Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi PPPK juga termasuk bagian dari ASN.

Dikutip dari Kompas.com, PPPK atau yang biasa disingkat P3K adalah salah satu bentuk kepegawaian dalam pemerintahan. Dalam fungsi dan perannya, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

PPPK adalah bentuk kepegawaian yang direkrut dengan cara tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sama seperti PNS, PPPK adalah posisi yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi lainnya. Ini sebabnya, PPPK adalah posisi yang cukup banyak diminati.