- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selanjutnya, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi

Berikut juga tunjangan yang didapatkan PPPK:

1. Tunjangan keluarga