- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selanjutnya, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi
Berikut juga tunjangan yang didapatkan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
