KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.
Penetapan besaran nilai zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan ormas Islam yang kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs. H. Baharuddin, M.Si mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 perjiwa atau setara dengan 3,5 liter beras perjiwa.
"Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9000 perliter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 perjiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Baharuddin, kepada awak media telisik.id, Rabu (6/5/2020).
Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter perjiwa dengan besaran nilainya Rp 5000 perliter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 perjiwa.
