Kemudian, bagi yang mengkonsumsi sagu, jagung dan ubi sebagai makanan pokok sebesar Rp 20.000/jiwa.
"Pengumpulan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan maupun kecamatan," kata Abdul Rauf, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya, untuk zakat fitrah didistribusi langsung oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan ke yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing.
Lebih lanjut, Abdul Rauf mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
