WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebelumnya telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Besaran zakat yang harus dibayarkan bervariasi. Mulai dari Rp 42.000/jiwa sampai dengan Rp 24.500/jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan keputusan Bupati Wakatobi Nomor 348 Tahun 2021.

Baca Juga: 26 Kapal Pelni Dialihfungsikan, 10 Singgah di Sultra

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Wakatobi, Masihudin mengatakan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras di wilayah itu.