"Beras yang menjadi tolak ukur penetapan itu," kata Masihudin.

Masihudin menyebutkan, untuk besaran zakat yang dikelompokkan berdasarkan kualitas beras diantaranya, beras kualitas I Rp 42.000/jiwa, kualitas II Rp 35.000/jiwa, kualitas III Rp 31.500/jiwa, dan non beras Rp 24.500/jiwa.

Baca Juga: Besok, THR ASN di Mubar Bakal Dicairkan

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil yang berada di masing-masing masjid di wilayahnya.

"Kalau kebiasaan dari masyarakat kita di Wakatobi ini bayarnya itu di 27 Ramadan," ungkapnya.