Sementara itu, pelapor kasus tersebut, Zeth Soni Awom, mengucap syukur atas terbitnya surat tersebut. Artinya, surat tersebut membuktikan proses penegakan hukum dan peradilan di Papua khususnya di dunia pendidikan terkesan lemah dan tidak profesional.

"Ini sudah terbukti bahwa keterangan para guru serta fakta-fakta yang dilampirkan pada proses penanganan kasus ini diabaikan oleh penegak hukum. Misalnya keterangan dari guru setempat dan lain-lain," terang Zeth Soni Awom saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Baca juga: Kesadaran Kebersihan Tangan Meningkat 85 Persen Sejak Pandemi COVID-19

Berdasarkan keterangan dari pihak Ombudsman, lanjutnya, surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tengah dalam proses pengiriman padanya. LHP ini juga akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Mimika. Dinas pendidikan Mimika akan diberi waktu paling lama 21 hari untuk menjawab surat tersebut. Jika tidak, pihak Ombudsman bisa menerbitkan rekomendasi yang menyatakan dokumen atau ijazah milik La Ode Arusani ilegal.

"Jadi kasus ini akan kami kawal sampai ke pusat," ungkapnya.