BATAUGA, TELISIK.ID - Kepalsuan ijazah SMP milik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani kian hari kian terbuka. Selain kode wilayah yang menggunakan zona Nusa Tenggara Barat (NTB), ijazah tersebut juga tak memiliki kode penerbitan.

Seluruh kejanggalan itu membuat aktifis pendidikan Papua, Zeth Sonny Awom kembali melaporkan hal itu di Ombudsman. Pasalnya,  Polres Mimika menganggap ijazah tak bermasalah sehingga menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Pun demikian dengan Polda Sultra.

Baca Juga: Laporan Membludak, Ombusman Tambah Lima Asisten

Pelapor yang juga Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika menduga ada indikasi suap dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Saya siap menghadirkan kembali semua para saksi beserta bukti-bukti kalau di panggil kembali untuk bersaksi terkait kasus ijazah palsu ini" tegas Zeht Sonny Awom saat dikonfirmasi melalaui sambungan telponnya, belum lama ini.