Perlu diketahui, ijazah asli atau legal tercantum kode zonasi wilayah. Di samping kode zonasi, juga tertera kode penerbitan ijazah yang menunjukan apakah ijazah tersebut terbitan dalam negeri (DN) atau Luar Negeri (LN). Ketentuan ini diatur pada legalitas sebuah dokumen ijazah kementerian pendidikan yang dapat diakses di link kementerian pendidikan melalui dapurpendidikan.com, kementerian pendidikan nomor 15 tentang keabsahan sebuah ijazah.
Di poin 15 nya menjelaskan, Jika ijazah tersebut diterbitkan di Dalam Negeri maka idealnya tercantum kode, DN. Tapi jika ijazah tersebut terbitan Luar Negeri maka tertera kode, LN.
Misalnya, jika ijazah tersebut diterbitkan di Kalimantan Tengah, maka nomor ijazah tertulis, No. DN-14 DI 1961 809. Tapi dalam ijazah La Ode Arusani kode itu tidak tertera bahkan nomor kode wilayah juga bukan wilayah Papua melainkan kode wilayah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara diketahui ijazah tersebut diterbitkan di Banti, Mimika, Papua.
Baca Juga: Sempat Dikeluarkan, Pasien Dengan Usus Menggantung Kembali Masuk RS Bahteramas
Jika dicermati, fisik ijazah Arusani yang ditandatangani, Reki Tafre, selaku kepala sekolah SMPN Banti, Mimika, Papua yang terbit sendiri tahun 2005, hanya tertulis, No. 23 DI 2394135. Sehingga tidak diketahui apakah ijazah ini berasal dari Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN).
