KENDARI TELISIK.ID - Nilai suatu amal berdasarkan pada niat si pelaku. Sebab, demikianlah Allah SWT menilainya, yakni dari niat seorang hamba. Ada tiga jenis amal, yaitu amal jariah, amal ibadah, dan amal saleh.

Dikutip dari Republika.co.id, amal jariah berarti perbuatan yang berkelanjutan. Nama lainnya adalah wakaf. Kata itu berasal dari waqafa yang berarti menghentikan, mengekang, atau menahan. Amal jariah disebut wakaf karena benda yang jadi objeknya ditujukan bagi kemaslahatan umum dan agama.

Pahala amal jariah tidak akan terputus walaupun pemberinya sudah meninggal, selama benda yang diamalkan tersebut masih memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Bila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali tiga (hal): sedekah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya” (HR Muslim).

Jariah berasal dari kata jara yang artinya mengalir tidak putus-putusnya. Maka amal jariah agar manfaatnya berlangsung abadi, harus dikelola dengan baik. Pengelola amal jariah adalah badan wakaf.

Wakaf sebagai amal jariah ada dua macam, yaitu waqaf ahli dan waqaf khairi. Waqaf ahli adalah wakaf yang pada awalnya ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun saat pemberi wakaf meninggal, benda wakaf dialihkan untuk kepentingan umum.